Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Redha Pulungan, pegawai pada Seksi Permasalahan BPN Siantar, saat diwawancarai wartawan, Selasa (24/8/2021). (Latar) Lahan yang dipersengketakan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

Syamsiah Saragih: Lilis Daulay Tidak Pernah Tinggal di Situ

Syamsiah menuturkan, Lilis Daulay tidak pernah tinggal di lahan tersebut.

“Sepengetahuan saya, rumahnya (Lilis) di bawah, di belakang tembok Taman Hewan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, tanah seluas 2.900 meter persegi di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam.

Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.

BacaHadeuh.. Jalan Disekat, Muncul Parkir Liar, Mereka Untung, Warga ‘Buntung’

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

Disebutkan, tanah itu terdiri atas 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM No. 7/Teladan atas nama Adriani Rangkuti seluas 1.400 meter persegi dan SHM No. 49/Kampung Teladan atas nama Adriani Rangkuti seluas 1.500 meter persegi.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama. Sekarang, pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” kata Hendry, putra Ng Sok Ai, beberapa waktu lalu.

Share this: