Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19
- Selasa, 24 Agu 2021 - 20:33 WIB
- dibaca 706 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kondisi oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo sedang tidak baik-baik saja. Permainan saham menjadi awal mula keterpurukan tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu sudah dilaporkan ke Polres Pematang Siantar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara pidana dugaan tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah itu masih diproses di kepolisian. Para pelapor pun berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Teranyar, Anggota Komisi II DPRD Siantar itu juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Yang menggugat Ferry pun bukan orang sembarangan.
Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry dari PDIP di DPRD Siantar.
Baca: Ferry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.
Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.
Halaman Selanjutnya..