SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kondisi oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo sedang tidak baik-baik saja. Permainan saham menjadi awal mula keterpurukan tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu sudah dilaporkan ke Polres Pematang Siantar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara pidana dugaan tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah itu masih diproses di kepolisian. Para pelapor pun berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Teranyar, Anggota Komisi II DPRD Siantar itu juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Yang menggugat Ferry pun bukan orang sembarangan.
Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry dari PDIP di DPRD Siantar.
Baca: Ferry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.
Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.
Halaman Selanjutnya..
Dirawat di RS Tentara Siantar
Dalam sidang sebelumnya, Ferry menyampaikan, untuk mengganti kerugian para penggugat, dia akan menyerahkannya melalui panitia yang akan dibentuk.
Namun, permintaan itu ditolak para penggugat. Sebab, pembentukan panitia dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara itu pun memberi ruang kepada para penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi atau damai. Jika itu gagal, maka sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda nota pembelaan.
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Selanjutnya, pada Selasa (24/8/2021), sidang gugatan itu kembali digelar. Namun, Ferry tidak hadir. Dia melayangkan surat sakit di persidangan itu.
Dalam surat itu, Ferry disebutkan terpapar Covid-19 dan sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar.