Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar Sampai ke Kementerian ATR BPN

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Hendry, didampingi kuasa hukum Suroso.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepatnya di depan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), masih terus berlanjut.

Kabar terbaru, persoalan tersebut sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, belum lama ini, Polda Sumut juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Hendry, selaku pelapor.

Menurut Hendry, kasus itu sampai ke Kementerian ATR/BPN karena sudah viral di media sosial (medsos) Tiktok dan dalam pemberitaan media online.

“Mereka (kementerian) tonton di Tiktok. Ada saudara yang masukkan kasus ini ke Tiktok. Jadi, mereka tahu dari situ,” kata Hendry, didampingi Kuasa Hukumnya Suroso, Senin (6/9/2021).

Setelah mengetahui kasus itu, sambung Hendry, pihak kementerian sudah menghubunginya untuk menggelar zoom meeting membahas hal tersebut.

“Artinya, dengan zoom meeting itu, pihak kementerian sangat tanggap. Sangat responsif,” tandas Suroso.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaPerkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat

Suroso melanjutkan, dalam zoom meeting itu, pihak kementerian berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Mereka berjanji akan konfirmasi ke Polda Sumut. Mereka juga akan konfirmasi ke instansi terkait yang menurut mereka penting untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Suroso.

Halaman Selanjutnya..

Agar Praktik Mafia Tanah Tidak Terjadi

Share this: