Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Share this:
BMG
Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah musibah banjir bandang Parapat, beberapa waktu lalu, sosok Lilis Daulay menjadi ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak mengaitkan namanya di balik peristiwa itu karena aktivitasnya dalam hal pengelolaan kayu di Sitahoan, salahsatu kawasan tangkapan air untuk Danau Toba, di Kabupaten Simalungun.

Teranyar, sosok pengusaha kayu kenamaan di Kota Pematang Siantar itu, kembali viral. Lilis Daulay dituduh melakukan penyerobotan atas lahan seluas kurang lebih 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi persisnya, bersebelahan dengan Taman Hewan Kota Pematang Siantar (THPS).

Tudingan itu datang dari Hendry (42), putra kandung Ng Sok Ai, si pemilik tanah.

Dibeli dari Adriani Rangkuti

Kepada awak media, Hendry didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong SH, menjelaskan secara rinci histori atas kepemilikan tanah tersebut.

Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya, Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.

BacaLilis: Posisi Tanah Saya Dibentengi Gunung, Tak Mungkin Airnya Melompat ke Parapat

Tanah milik Ng Sok Ai (sesuai SHM) yang saat ini dikuasai oleh Lilis Daulay di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

BacaRentetan Banjir Bandang Parapat dan Penebangan Liar di Hutan Sitahoan-Sibatuloting

Disebutkan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” tegas pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, itu, Sabtu (5/6/2021).

Halaman Selanjutnya..

Awal Mula Tanah Diserobot

Share this: