Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar Sampai ke Kementerian ATR BPN
- Rabu, 8 Sep 2021 - 02:00 WIB
- dibaca 265 kali
Agar Praktik Mafia Tanah Tidak Terjadi
Di sisi lain, lanjut Suroso, pada 2 September lalu, Polda Sumut sudah mengirimkan SP2HP ke mereka.
Dalam SP2HP itu, sambung Suroso, tertulis bahwa Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara awal. Kemudian, melengkapi administrasi penyelidikan.
“Kemudian, di SP2HP itu juga dikatakan bahwa Polda Sumut sudah meminta keterangan terhadap saksi-saksi, diantaranya pelapor, korban, anak, dan menantunya. Polda Sumut juga akan mengirimkan undangan kepada pihak yang kita laporkan,” terang Suroso.
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Baca: Menjambret di depan SMP 7 Siantar, Dicari Pengendara Mio ‘Leo Refaldo’!
Suroso menyampaikan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Sumut yang telah proaktif menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian agar praktik mafia tanah tidak terjadi. Jangan main-main. Kita berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” pintanya.
Suroso pun meminta agar Polda Sumut menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.