Sidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi
- Kamis, 16 Sep 2021 - 21:10 WIB
- dibaca 264 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar sudah mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membayar ganti rugi kepada para penggugat.
Binaris Situmorang, penasehat hukum para penggugat menjelaskan, sejauh ini, majelis hakim baru memutus tiga perkara. Penggugat masing-masing perkara bernama Leonardo Simanjuntak, Tienny Sitohang, dan Suandi Sinaga.
“Kerugian ketiga penggugat itu sekitar Rp698 juta,” kata Binaris, saat ditemui usai menghadiri persidangan di PN Siantar, Kamis (16/9/2021).
Binaris mengaku sangat bersyukur karena praktik mengumpulkan uang dari kalangan masyarakat berdalihkan investasi sudah terjawab.
“Dalam gugatan sederhana ini, ada 7 orang yang menggugat. Tapi, yang sudah diputuskan baru 3 perkara,” jelas Binaris.
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Baca: Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19
Binaris pun sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Siantar tersebut. Sebab, menurutnya, Ferry adalah orang yang paham dengan aturan hukum.
Halaman Selanjutnya..