Sidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

Share this:
BMG
Ferry SP Sinamo, Anggota DPRD Siantar.

Bisa Jadi Alat Bukti ke Polisi

Binaris berpendapat, putusan hakim mestinya menjadi bukti yang menguatkan untuk pihak kepolisian dalam mempercepat penanganan laporan para penggugat. Sejauh ini, Binaris melihat proses penyelidikan berlangsung lambat.

“Itu menjadi bagian alat bukti yang akan kita sampaikan kepada polisi. Semoga kepolisian menelusuri apa yang dilakukan Ferry Sinamo dalam menggalang uang dari masyarakat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ferry Sinamo digugat secara perdata ke PN Siantar. Yang menggugat Ferry pun bukan orang sembarangan. Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry dari PDI Perjuangan di DPRD Siantar.

Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.

BacaNande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

BacaKorban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis

Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.

Share this: