SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar sudah mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membayar ganti rugi kepada para penggugat.
Binaris Situmorang, penasehat hukum para penggugat menjelaskan, sejauh ini, majelis hakim baru memutus tiga perkara. Penggugat masing-masing perkara bernama Leonardo Simanjuntak, Tienny Sitohang, dan Suandi Sinaga.
“Kerugian ketiga penggugat itu sekitar Rp698 juta,” kata Binaris, saat ditemui usai menghadiri persidangan di PN Siantar, Kamis (16/9/2021).
Binaris mengaku sangat bersyukur karena praktik mengumpulkan uang dari kalangan masyarakat berdalihkan investasi sudah terjawab.
“Dalam gugatan sederhana ini, ada 7 orang yang menggugat. Tapi, yang sudah diputuskan baru 3 perkara,” jelas Binaris.
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Baca: Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19
Binaris pun sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Siantar tersebut. Sebab, menurutnya, Ferry adalah orang yang paham dengan aturan hukum.
Halaman Selanjutnya..
Bisa Jadi Alat Bukti ke Polisi
Bisa Jadi Alat Bukti ke Polisi
Binaris berpendapat, putusan hakim mestinya menjadi bukti yang menguatkan untuk pihak kepolisian dalam mempercepat penanganan laporan para penggugat. Sejauh ini, Binaris melihat proses penyelidikan berlangsung lambat.
“Itu menjadi bagian alat bukti yang akan kita sampaikan kepada polisi. Semoga kepolisian menelusuri apa yang dilakukan Ferry Sinamo dalam menggalang uang dari masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ferry Sinamo digugat secara perdata ke PN Siantar. Yang menggugat Ferry pun bukan orang sembarangan. Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry dari PDI Perjuangan di DPRD Siantar.
Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.
Baca: Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.