Benteng Siantar

PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar

Netty Simbolon dan Rudi Malau, Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Daulay.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.comMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus perkara lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepatnya di depan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (20/9/2021).

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan Lilis Suryani Daulay, warga Jalan Simanuk-manuk, beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menolak eksepsi tergugat maupun tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam perkara tersebut, tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar. Sementara, tergugat II intervensi yakni Ng Sok Ai, pemilik sertifikat atas lahan tersebut.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, majelis hakim membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Kampung Teladan, tanggal 15 Juni 1976, Surat Ukur PLL/1975 seluas 1.500 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

Lalu, membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7 Desa Teladan, terttanggal 14 Maret 1988, Surat Ukur Sementara No.59/1988, tertanggal 9 Maret 198, luas 1.400 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaPerkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar Sampai ke Kementerian ATR BPN

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Kampung Teladan, tertanggal 15 Juni 1976, Surat Ukur PLL/1975 luas 1.500 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 7 Desa Teladan, tertanggal 14 Maret 1988, Surat Ukur Sementara No.59/1988, tertanggal 9 Maret 1988, luas 1.400 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

Yang terakhir, majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut sebesar Rp13.160.200.

Halaman Selanjutnya..

Histori Lahan di depan Taman Hewan Siantar versi Lilis Daulay

Histori Lahan di depan Taman Hewan Siantar versi Lilis Daulay

Setelah gugatannya dikabulkan, Lilis Suryani Daulay melalui Tim Kuasa Hukumnya, yakni Netty Simbolon, Rudi Malau dan Jamaden Purba, pun menerangkan soal historis lahan tersebut.

Rudi mengungkapkan, Lilis Daulay merupakan anak kandung dari pasangan suami istri (pasutri) Mansur Daulay dan Sulastri. Mansur sendiri merupakan anak dari Hamzah Daulay alias Mangaradja Tumating, pembuka kampung Timbang Galung dan Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan.

Sementara, Sulastri merupakan anak dari pasutri Soedjono dan Siti Kaminah. Soedjoeno tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Taman Hewan, yang saat itu masih tanah kosong.

Sebelum meninggal tahun 1968, Soedjoeno bertugas sebagai polisi. Dia sudah menjadi polisi sejak zaman penjajahan Belanda. Soedjono sendiri merupakan orang pertama yang membuka Taman Hewan. Tangga-tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan Soedjono.

Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas, dan Rumah Potong Hewan. Bahkan, saat Belanda masih menjajah, Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman oleh penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau.

Meski begitu, Soedjoeno mampu menjinakkan semua hewan. Lalu, oleh penjajah, Soedjono pun dipercayakan untuk tinggal di lahan depan Taman Hewan itu.

Sepeninggal Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun-temurun dikuasai. Hingga saat ini, lahan itu menjadi tempat usaha keturunan Soedjoeno. Sejumlah usaha sudah dibuka keturunan Soedjono di lahan itu, seperti usaha pertanian, berjualan kelontong, dan rumah makan.

BacaPerkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan

BacaPerkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat

Lalu, pada Maret 2021, muncul sertifikat atas lahan tersebut. Sertifikat itu atas nama Ng Sok Ai.

“Munculnya sertifikat itu menjadi alasan kita mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, dari 12 keturunan Soedjoeno, Lilis Suryani Daulay dikuasakan untuk menempuh jalur hukum.