SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar sudah memutus gugatan perdata terhadap oknum Anggota DPRD Ferry SP Sinamo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar itu kalah dalam persidangan. Majelis hakim pun memerintahkan agar Ferry membayar kerugian terhadap ketujuh penggugat sebesar Rp1.650.000.000.
Hal itu dibenarkan Humas PN Siantar Rahmad Hasibuan. Kata Rahmad, tujuh perkara perdata itu sudah diputus.
“Tergugat (Ferry Sinamo) diperintahkan mengembalikan titipan pokok yang disetorkan sebelumnya,” ujar Rahmad.
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Sekadar diketahui, Ferry Sinamo digugat secara perdata ke PN Siantar. Yang menggugat politisi PDI Perjuangan itu pun bukan orang sembarangan.
Ada eks pejabat di Pemko Siantar bernama Leonardo Simanjuntak. Ada pula Suandi Sinaga, rekan Ferry dari PDI Perjuangan di DPRD Siantar.
Tak hanya dua nama itu, ada 5 penggugat lainnya, yakni Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga yang tak lain merupakan istri Suandi, Lerisma Sihotang dan Tienni Sitohang yang merupakan istri Leonardo.
Baca: Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Mangkir di Sidang Karena Terpapar Covid-19
Baca: Dihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?
Gugatan itu dilayangkan setelah ketujuh penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000 dalam permainan saham yang ditawarkan Ferry kepada mereka.