SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Yudi, warga Kelurahan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap pria 38 tahun itu dari pinggir Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin (27/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi kemudian bergerak ke sana. Tiba di tempat itu, polisi melihat Yudi dengan gerak gerik mencurigakan. Yudi jongkok di pinggir jalan tersebut.
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Polisi pun langsung meringkus Yudi. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 1 paket sabu seberat 7,75 gram dan 2 unit handphone.
Baca: Dua Pria Ini Edar Sabu di Perladangan Bandar Sakuda Simalungun
Baca: Dari Jalan Wahidin ke Kartini Siantar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Yudi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.