Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keempat pengedar narkoba jaringan Siantar-Medan diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap jaringan pengedar sabu. Empat orang ditangkap. Penangkapan berlangsung dua hari.

Keempat pengedar itu yakni Edi (61), warga Kabupaten Batubara, Deni (42), warga Kota Medan, seorang wanita bernama Aping (36), juga warga Kota Medan, serta Bembeng (36), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, Selasa (21/9/2021), malam sekira pukul 19.00 WIB, polisi meringkus Edi dari rumah kontrakannya di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Rumah tersebut digeberek setelah polisi mendapatkan informasi terkait seringnya transaksi narkoba di sana. Tiba di sana, polisi pun menangkap Edi saat berada di kamar.

Setelah ditangkap, Edi kemudian ditanyai soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Edi mengaku, dia menyimpannya di dalam lemari kain.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaPengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Belasan Paket Sabu Disita

Saat menggeledah lemari itu, polisi menemukan 1 kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu seberat 3,70 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone yang ditemukan di atas meja.

Halaman Selanjutnya..

Dijebak di Medan Amplas

Share this: