SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Steven Theodore, anak seorang pengusaha Toko Besi Sama Jaya, meninggal dunia setelah dianiaya di belakang rumahnya, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (2/10/2021) pagi.
Pria 32 tahun tersebut tewas dengan kondisi mengenaskan. Kepalanya pecah. Darah pun berceceran di sekitar lokasi kejadian.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di seputaran tempat kejadian.
Dalam rekaman CCTV itu, Steven terlihat baru tiba di sana dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba, ayah dua anak itu didatangi seorang pria yang memegang besi panjang. Keduanya sempat terlihat berbicara. Namun sejurus kemudian, pria tersebut menyerang Steven dengan besi itu.
Steven berulang kali dipukuli. Helm yang awalnya dipakai Steven pun terlepas.
Baca: Akhiri Kegaduhan, Orangtua ‘Anak Buah’ Dieksekusi, Lalu Serahkan Diri ke Polisi
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Hingga akhirnya, Steven tersungkur ke lantai. Parahnya, saat sudah tersungkur, pria itu terus menerus memukuli kepala Steven dengan menggunakan besi. Ada sekitar 8 kali pukulan di kepala Steven.
Halaman Selanjutnya..
Pelaku, Sering Tidur di Emperan Toko Jalan Sutomo Siantar
Pelaku, Sering Tidur di Emperan Toko Jalan Sutomo Siantar
Setelah itu, pria tersebut pun meninggalkan lokasi kejadian. Insiden tersebut sontak menghebohkan masyarakat setempat.
Personel Polres Siantar yang mendapatkan informasi kejadian itu kemudian turun ke sana. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan. Garis polisi kemudian dipasang.
Sementara itu, tak sedikit warga setempat yang mengenal pria yang menyerang Steven. Pria itu dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Biasanya, dia (pria tersebut) tidur di emperan toko ini,” ujar salah seorang warga setempat.
Terpisah, kepolisian dikabarkan sudah menangkap pria itu dari sekitaran Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu siang.
Baca: Diduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Pria itu disebut bernama Ali. Dari Ali, polisi menemukan tas berisi barang-barang serta uang sekitar Rp7 juta.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.