Dari Siantar ke Simalungun, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap
- Minggu, 17 Okt 2021 - 20:21 WIB
- dibaca 1.036 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu. Penangkapan itu berlangsung dalam dua hari.
Ketiganya adalah Niko (23), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Peri (32), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan Aseng (41), warga Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Niko dari pinggir Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (13/10/2021), malam sekira pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, Niko sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat. Dari Niko, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 unit handphone dan sepeda motor tersebut.
Kepada polisi, Niko mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari Peri. Atas pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Selanjutnya, pada Kamis (14/10/2021), sekira pukul 00.15 WIB, polisi menangkap Peri dari sekitar kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1 dompet warna hijau berisi 7 paket sabu serta 10 buah plastik klip kosong dari celana dalam Peri.
Kemudian, ditemukan 1 unit handphone dari kantong celana depan sebelah kanan Peri.
Baca: Gerebek Narkoba di Kampus USU, Baru Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Baca: Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Satu dari Basis Bandar
Tak sampai di situ, Peri juga mengungkapkan asal sabu tersebut. Dia mengaku, sabu tersebut didapatkannya dari Aseng.
Polisi kembali melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, sekira pukul 01.30 WIB, Aseng berhasil diringkus dari seputaran tempat tinggalnya.
Dari Aseng, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 dompet berisi uang.
Baca: Berkat Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Naman Teran, 623 Gram Ganja Disita
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.