SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tomi, pria asal Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi di Siantar, Sabtu (30/10/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Pemuda 27 tahun itu diringkus setelah dilaporkan sedang membawa narkoba jenis sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Atas laporan itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar bergerak ke lokasi.
Tiba di sana, polisi langsung menangkap Tomi. Setelah diamankan, Tomi disuruh mengeluarkan isi kantong.
Baca: Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui
Baca: Demi Pacar, Gadis Cantik Asal Tebing Tinggi Selundupkan Gergaji Besi ke Penjara
Dari kantong celana depan sebelah kiri Tomi ditemukan 1 gulungan plastik hijau dan di dalamnya terdapat gulungan tisu putih berisi 5 paket sabu seberat 5,93 gram.
Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone dan turut disita sebagai barang bukti.
Baca: Curi Mobil di Siantar, Kabur ke Bengkalis, Dikira Polisi Tak Tahu
Baca: Dua Pengedar Ditangkap di Siantar, Ngaku Dapat Sabu dari Tebing Tinggi
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Tomi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.