Demi Pacar, Gadis Cantik Asal Tebing Tinggi Selundupkan Gergaji Besi ke Penjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dhea (duduk paling kiri), gadis cantik yang membantu dua tersangka (di sampingnya) melarikan diri dari RTP Polsek Pamatang Raya telah diamankan, Minggu (13/7/2020) malam.

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Dhea, gadis berusia 22 tahun asal Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Polsek Raya. Penangkapan itu menyusul keterlibatannya dalam membantu dua tersangka kasus penadahan melarikan diri dari rumah tahanan polisi (RTP).

Polisi menangkap Dhea dari rumahnya di Simpang Sibuluan, Kota Tebing Tinggi, Minggu (12/7/2020), siang sekira pukul 14.00 WIB. Dari rumah itu, polisi juga mengamankan kekasihnya Rudi Pardomuan, salah satu dari kedua tersangka yang melarikan diri.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Khoirul Laksono alias Kopral, diringkus dari depan Kantor Pemuda Pancasila (PP) Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu (12/7/2020) malam sekira pukul 22.45 WIB.

Kapolsek Raya Iptu Lintong Silalahi menjelaskan, kedua tersangka itu kabur dari RTP Polsek Pamatang Raya pada Sabtu (16/5/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB.

“Waktu itu, kondisi kantor lagi sepi. Anggota sedang patroli. Sementara, pawas lagi istirahat,” jelas Lintong, saat dihubungi BENTENG SIANTAR lewat telepon seluler, Senin (13/7/2020).

Sebelum melarikan diri, sambung Lintong, kedua tersangka terlebih dahulu menggergaji pintu sel.

“Setelah itu, kedua tersangka kabur lewat pintu belakang,” terang Lintong.

BacaKabur dari Lapas Narkotika Raya, Napi Narkoba Itu Sembunyi di Rumah Mertua

Lintong mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan gergaji itu dari Dhea. Sehari sebelum melarikan diri, gadis cantik berambut pirang itu mengunjungi kedua tersangka. Saat itu, Dhea membawa roti berisi gergaji.

“Jadi, Dhea ini kita jerat Pasal 223 KUHPidana tentang Upaya Membantu Kaburnya Tahanan,” terang Lintong.

BacaGeger Penemuan Mayat Siswa SMP Tamsis di Kebun Karet PTPN III Bangun

Lintong menambahkan, kedua tersangka tersebut sebelumnya terjerat kasus penadahan handphone dan sepeda motor dalam kasus pembunuhan di Bangun. Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di RTP Polsek Pamatang Raya.

Share this: