Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

Share this:
BMG
Frederiq Rangkuti dan Pardamean, dua tersangka penyalahguna sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (19/6/2021).

Diringkus dari Salah satu Kios di Jalan Sibatu-batu

Berita sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus oknum pengacara bernama Frederiq Herlambang Rangkuti itu dari salah satu kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Pria 31 tahun itu ditangkap bersama seorang temannya bernama Pardamean (41), warga Jalan Sibatu-batu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi soal kios tersebut yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

Saat penggerebekan, Frederiq dan Pardamean berada di sana. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,54 gram, 2 potongan plastik klip, 3 plastik klip kosong, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 gunting, 1 unit timbangan digital, 1 kotak Bodrex berisi 1 kompeng karet, 2 pipet, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet.

BacaGeger! Warga Siantar Lompat dari Lantai 3 Mall Center Point Medan

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Kemudian, dari tangan Pardamean diamankan 1 unit handphone dan dari Frederiq disita 1 unit handphone serta uang Rp50 ribu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: