Warga Simpang Dua Siantar Dipolisikan, Kasus Memalukan, Korban Cucu Sendiri

Share this:
BMG
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun Ida Halanita Damanik saat memerlihatkan laporan polisi dugaan pencabulan seorang kakek terhadap cucunya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pria inisial TS diadukan ke polisi. Dalam pengaduan itu, pria 75 tahun yang menetap di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar itu dituduh telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap cucunya sendiri.

“Laporan pengaduan korban, ini. (Kasusnya) Telah dilaporkan ke Polres Siantar pada 6 November 2021,” kata Ida Halanita Damanik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (10/11/2021).

Ida mengungkapkan, korban masih berusia 4 tahun diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakeknya sendiri.

Diceritakan, korban selama ini satu tempat tinggal dengan TS, di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun. Peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.

“Pengakuan ibunya kepada kita, anaknya itu cerita kalau dia sudah disentuh (dicabuli) sama Oppungnya (kakek, red) sendiri. Dan, perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung tiga bulan,” ungkap Ida.

BacaPulang Martandang Diinapkan di Hotel Prodeo, Gitu Kalau Tak Bisa Menahan Nafsu

BacaOknum Ketua RT di Siantar Ketahuan Berbuat Tak Terpuji ke Gadis Tetangga, Ya Ampun

Masih menurut penuturan ibu kandung korban, lanjut Ida, perbuatan cabul itu terjadi saat kedua orangtuanya bekerja dan tidak berada di rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Ini Kasus Luar Biasa, Terlapor Harus Dipenjara

Share this: