Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
- Kamis, 11 Nov 2021 - 10:54 WIB
- dibaca 238 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba menangkap M Ahfal Harahap, warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (9/11/2021).
Pria 33 tahun itu ditangkap polisi menyusul laporan pengaduan ibu kandungnya Asnimar A Chaniago (62), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian itu bermula pada 24 September 2021 lalu. Saat itu, Ahfal datang ke rumah Asnimar.
Kemudian, Ahfal mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja. Setelah itu, Ahfal langsung pamit dan pergi membawa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5594 WAF milik Asnimar.
Baca: Berdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor
Baca: Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara
Beberapa hari berlalu, Ahfal tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut. Asnimar pun memutuskan untuk melaporkan Ahfal ke polisi dengan tuduhan penggelapan sepeda motor, pada 29 Oktober 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi tak hanya menangkap Ahfal. Polisi juga mengamankan Aldino Damanik (32), warga Jalan AMD, Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Ahfal mengaku jika sepeda motor ibunya telah digadaikan kepada Aldino sebesar Rp4 juta. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di rumah Aldino.
Baca: Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara
Baca: Modus Pinjam Beli Nasi, Yamaha Vixion Digelapkan, Dijual Rp1 Juta ke Samosir
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Amir.