Berdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Yudi Wibowo Sembiring, oknum PNS yang menjadi tersangka kasus penggelapan sepedamotor diamankan di Mapolsek Siantar Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Siantar Utara meringkus Yudi Wibowo Sembiring, oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Dolok Panribuan, Simalungun. Abdi negara berusia 40 tahun itu diamankan dari depan salah satu bengkel di Jalan Medan, Siantar Martoba, Jumat (28/6/2019).

Yudi ditangkap usai menggelapkan satu unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2023 WAE milik Saipul Bahri Ario (35), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Sepedamotor itu dibawa kabur Yudi sejak 17 Februari 2019 silam. Saat itu, Yudi bertemu dengan Saipul di salah satu bengkel di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara. Yudi pun meminjam sepedamotor Saipul dengan asalan hendak menjemput istrinya.

Sayangnya, sejak saat itu, keberadaan warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun itu tak diketahui. Begitu pula dengan sepedamotor tersebut.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Pascaditangkap, Yudi pun diinterogasi. “Tersangka (Yudi) mengaku kalau sepedamotor itu sudah digadaikan di Perbaungan senilai Rp2 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Iptu L Sinaga.

Hingga kini, Yudi masih ditahan di Mapolsek Siantar Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Share this: