Berantas Narkoba di Siantar, Dua Orang Ditangkap, Satu dari Kos EGG

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rinaldi dan Taufik, dua tersangka penyalahguna narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek kos EGG, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (21/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya peredaran narkoba di sana.

Dalam penggerebekan itu, satu orang ditangkap. Dia adalah Rinaldi alias Gurdak (23), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Dari kamar Rinaldi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi, 1 paket sabu seberat 0,50 gram, dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp150 ribu.

Tak sampai di situ, Rinaldi yang diinterogasi polisi kemudian mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Taufik (26), warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Taufik. Hingga akhirnya, Taufik berhasil ditangkap dari Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu sekira pukul 15.00 WIB.

BacaBNN Siantar Razia Kos-Kosan dan Warnet, 9 Orang Positif Narkoba

BacaDua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba

Dari Taufik, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 dompet berisi uang Rp320 ribu, 1 plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 bungkusan tisu berisi 1 paket sabu seberat 33,42 gram.

Taufik juga mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial KK. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap KK.

BacaBerantas Narkoba di Tiga Binanga, Dua Orang Diringkus

BacaKetahuilah! Ini Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: