Perkara Trading Saham Ferry Sinamo, LBH: Ini Meresahkan Publik, Badan Kehormatan Dewan Harus Ambil Sikap
- Senin, 6 Des 2021 - 19:36 WIB
- dibaca 282 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Kehormatan Dewan (BKD) diminta mengambil sikap terhadap kasus trading saham yang melibatkan Ferry SP Sinamo, oknum Anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Apa yang dilakukan Ferry sudah menyangkut marwah lembaga DPRD dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Permintaan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar ke Bagian Umum DPRD Siantar, Senin (6/12/2021).
Pengacara Publik LBH Pematangsiantar Binaris Situmorang mengungkapkan, uang yang telah dikumpulkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dari para krediturnya lewat modus trading saham itu mencapai Rp60 miliar.
“Di Pengadilan Negeri Siantar, sebagian laporan kasus ini sudah inkrah. Ferry berjanji akan mengembalikan uang para kreditur tersebut,” ungkap Binaris.
Kasus tersebut, sambung Binaris, juga masih ditangani Polres Siantar dan Pengadilan Niaga Medan. Di Pengadilan Niaga Medan, ada 126 laporan perkara tersebut.
“Kalau di kepolisian, statusnya (Ferry Sinamo) masih terlapor. Belum jadi tersangka,” kata Binaris.
Baca: Tangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah
Baca: Dihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?
Oleh sebab itu, kata Binaris, pihaknya meminta DPRD Siantar segera memberi pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat terkait perkara tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan publik. Ini soal moral, soal etika pejabat publik. Hingga saat ini, sikap Dewan belum ada. Padahal, DPRD Siantar punya Badan Kehormatan,” kritik Binaris.