Perkara Trading Saham Ferry Sinamo, LBH: Ini Meresahkan Publik, Badan Kehormatan Dewan Harus Ambil Sikap
- Senin, 6 Des 2021 - 19:36 WIB
- dibaca 282 kali
PDIP Juga akan Disurati
LBH Pematangsiantar pun meminta Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga segera menginisiasi digelarnya rapat Badan Kehormatan Dewan.
“DPRD Siantar diharapkan mampu melihat bahwa persoalan ini adalah persoalan publik,” ucap Binaris.
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Di sisi lain, LBH Pematangsiantar juga akan melayangkan surat ke PDIP, mulai dari DPC hingga DPP, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas bisnis trading saham yang dijalankan Ferry.
“Ya, PDIP juga akan kita surati,” pungkas Binaris, didampingi Ferry Simarmata dan Prima Banjarnahor.
Sekadar diketahui, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negeri Siantar. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo dijatuhi hukuman atas gugatan perdata dengan membayar ganti rugi sebesar Rp698 juta kepada tiga penggugat.
Selengkapnya, simak artikel berikut:
Baca: Dihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri