Benteng Siantar

Perkara Trading Saham Ferry Sinamo, LBH: Ini Meresahkan Publik, Badan Kehormatan Dewan Harus Ambil Sikap

Binaris Situmorang, didampingi Ferry Simarmata dan Prima Banjarnahor usai menyampaikan laporan dari LBH terkait perkara trading saham Ferry SP Sinamo ke DPRD Siantar, Senin (6/12/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Kehormatan Dewan (BKD) diminta mengambil sikap terhadap kasus trading saham yang melibatkan Ferry SP Sinamo, oknum Anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Apa yang dilakukan Ferry sudah menyangkut marwah lembaga DPRD dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Permintaan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar ke Bagian Umum DPRD Siantar, Senin (6/12/2021).

Pengacara Publik LBH Pematangsiantar Binaris Situmorang mengungkapkan, uang yang telah dikumpulkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dari para krediturnya lewat modus trading saham itu mencapai Rp60 miliar.

“Di Pengadilan Negeri Siantar, sebagian laporan kasus ini sudah inkrah. Ferry berjanji akan mengembalikan uang para kreditur tersebut,” ungkap Binaris.

Kasus tersebut, sambung Binaris, juga masih ditangani Polres Siantar dan Pengadilan Niaga Medan. Di Pengadilan Niaga Medan, ada 126 laporan perkara tersebut.

“Kalau di kepolisian, statusnya (Ferry Sinamo) masih terlapor. Belum jadi tersangka,” kata Binaris.

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

BacaDihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?

Oleh sebab itu, kata Binaris, pihaknya meminta DPRD Siantar segera memberi pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat terkait perkara tersebut.

“Ini sudah sangat meresahkan publik. Ini soal moral, soal etika pejabat publik. Hingga saat ini, sikap Dewan belum ada. Padahal, DPRD Siantar punya Badan Kehormatan,” kritik Binaris.

Halaman Selanjutnya >>>

PDIP Juga akan Disurati

PDIP Juga akan Disurati

LBH Pematangsiantar pun meminta Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga segera menginisiasi digelarnya rapat Badan Kehormatan Dewan.

“DPRD Siantar diharapkan mampu melihat bahwa persoalan ini adalah persoalan publik,” ucap Binaris.

BacaKredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!

BacaTernyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan

Di sisi lain, LBH Pematangsiantar juga akan melayangkan surat ke PDIP, mulai dari DPC hingga DPP, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas bisnis trading saham yang dijalankan Ferry.

“Ya, PDIP juga akan kita surati,” pungkas Binaris, didampingi Ferry Simarmata dan Prima Banjarnahor.

Sekadar diketahui, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negeri Siantar. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo dijatuhi hukuman atas gugatan perdata dengan membayar ganti rugi sebesar Rp698 juta kepada tiga penggugat.

Selengkapnya, simak artikel berikut:

BacaDihukum Ganti Rugi Ratusan Juta Perkara Main Saham, Ferry Sinamo Tidak Mampu, Lalu?

BacaMenantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri

Halaman Sebelumnya <<<