Hiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Hiras Hutabarat, bekas karyawan STTC Siantar.

Bukan Uang Pisah, Hiras Berhak Menerima Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak

Namun karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kata Ferry, maka kasus pemutusan hubungan kerja itu dipastikan berlanjut.

Dalam hal ini, Parluhutan menerangkan, kliennya menuntut hak sebagai karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Parluhutan, uang pisah yang ditawarkan perusahaan senilai Rp2,6 Juta itu dianggap tidak memenuhi hak-hak normatif sebagai karyawan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Hiras Hutabarat (kiri), didampingi Sekretaris LBH Siantar Ferry Simarmata dan pengacara publik LBH Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor.

BacaCurhat Pekerja Cafe MR Coffee Shop: Makan Sekali Sehari, Dua Bulan Bekerja Tak Terima Gaji

BacaKisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam

Sebaliknya, kata Banjarnahor, kliennya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun, dia berhak mendapatkan hak-hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40. Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bukan uang pisah,” ujar Parluhutan.

Halaman Selanjutnya >>>

Memulai Karir dari Bongkar Muat Tahun 2009

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: