Hiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon
- Kamis, 9 Des 2021 - 17:37 WIB
- dibaca 3.152 kali
Memulai Karir dari Bongkar Muat Tahun 2009
Selanjutnya, dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini, pihaknya akan melakukan pertemuan Tripartit dengan melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar.
Dalam pekan ini, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga kerja dan perusahaan STTC sebagai langkah awal untuk mengadakan pertemuan Tripartit.
Sebagai informasi, Hiras bekerja di perusahaan STTC sejak Tahun 2009 dan ditempatkan pada bagian bongkar muat.
Pada 2011, dia diangkat sebagai karyawan tetap dan ditempatkan sebagai helper dan pernah ditempatkan pada bagian pemasaran kanvas.
Baca: Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
Baca: Protes Keras Orangtua Karyawan Putus Tangan ke PT Agung Beton
Lalu, pada 2018 sampai dia akhirnya dipecat, Hiras bekerja di Bagian Gudang sebagai langsir trado. Dia menerima upah sebesar Rp2.750.000 dari perusahaan.