Hiras Hutabarat, Bekas Karyawan STTC, 12 Tahun Bekerja, ‘Dipecat’ Tanpa Pesangon

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Hiras Hutabarat, bekas karyawan STTC Siantar.

Sudah Minta Izin ke Mandor

Kemudian, Hiras menerima surat pemecatan pada 16 November 2021, dengan alasan tidak hadir kerja selama 6 hari, terhitung tanggal 10 hingga 16 November 2021.

Dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT STTC, pihak perusahaan turut menerbitkan surat panggilan kerja I dan II, masing-masing pada 12 dan 13 November 2021.

Padahal, Hiras mengaku hanya lima hari tidak masuk kerja dan memberitahu ketidakhadiran kepada mandor. Dia meminta izin berhalangan hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.

Puncaknya, pada 16 November 2021, Hiras masuk kerja namun dinyatakan tidak hadir. Pada hari yang sama, pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan.

BacaIni Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pemiliknya jadi Tersangka

BacaPHK Karyawan, Koperasi Sahabat Mitra Sejati Dituntut Bayar Kompensasi Rp35 Juta

Pada 1 Desember 2021, Hiras memenuhi panggilan dari perusahaan. Disitu, dia diminta menandatangani surat pengunduran diri dan surat PHK dengan iming-iming akan memberikan uang jasa sebesar Rp2,6 juta.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: