SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan di Kota Siantar kembali menjadi perhatian. Salah seorang karyawan PT STTC bernama Hiras Hutabarat dipecat, hanya karena tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut. Padahal, dia sudah lebih dulu meminta izin.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR dari Hiras Hutabarat, pihak perusahaan sempat membujuk agar menandatangani surat pengunduran diri dengan iming-iming uang sebesar Rp2,6 Juta sebagai uang pisah.
Namun, pria 31 tahun itu keberatan dan menolak. Dia menuntut hak sebagai karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan rokok terbesar di Kota Pematang Siantar itu.
Didampingi LBH Pematangsiantar, Hiras dan perwakilan perusahaan menghadiri pertemuan Bipartit di Kantor STTC, pada Rabu (8/12/2021), sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Derita Teguh Ginting, Karyawan PT Agung, Tangan Putus ‘Dihargai’ Rp10 Juta
Baca: Unjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi
Sekretaris LBH Pematangsiantar Ferry Simarmata mengatakan, perundingan antara perusahaan dan kliennya itu tidak membuahkan hasil.
“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan mengundurkan diri dari kerjanya. Padahal, kami sudah klarifikasi bahwa klien kami sudah permisi melalui mandor karena ada urusan keluarga,” kata Ferry, didampingi Pengacara Publik LBH Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor.
Bukan Uang Pisah, Hiras Berhak Menerima Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak
Bukan Uang Pisah, Hiras Berhak Menerima Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak
Namun karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kata Ferry, maka kasus pemutusan hubungan kerja itu dipastikan berlanjut.
Dalam hal ini, Parluhutan menerangkan, kliennya menuntut hak sebagai karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Parluhutan, uang pisah yang ditawarkan perusahaan senilai Rp2,6 Juta itu dianggap tidak memenuhi hak-hak normatif sebagai karyawan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Baca: Curhat Pekerja Cafe MR Coffee Shop: Makan Sekali Sehari, Dua Bulan Bekerja Tak Terima Gaji
Baca: Kisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam
Sebaliknya, kata Banjarnahor, kliennya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun, dia berhak mendapatkan hak-hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40. Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bukan uang pisah,” ujar Parluhutan.
Memulai Karir dari Bongkar Muat Tahun 2009
Memulai Karir dari Bongkar Muat Tahun 2009
Selanjutnya, dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini, pihaknya akan melakukan pertemuan Tripartit dengan melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar.
Dalam pekan ini, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga kerja dan perusahaan STTC sebagai langkah awal untuk mengadakan pertemuan Tripartit.
Sebagai informasi, Hiras bekerja di perusahaan STTC sejak Tahun 2009 dan ditempatkan pada bagian bongkar muat.
Pada 2011, dia diangkat sebagai karyawan tetap dan ditempatkan sebagai helper dan pernah ditempatkan pada bagian pemasaran kanvas.
Baca: Direksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan
Baca: Protes Keras Orangtua Karyawan Putus Tangan ke PT Agung Beton
Lalu, pada 2018 sampai dia akhirnya dipecat, Hiras bekerja di Bagian Gudang sebagai langsir trado. Dia menerima upah sebesar Rp2.750.000 dari perusahaan.
Sudah Minta Izin ke Mandor
Kemudian, Hiras menerima surat pemecatan pada 16 November 2021, dengan alasan tidak hadir kerja selama 6 hari, terhitung tanggal 10 hingga 16 November 2021.
Dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT STTC, pihak perusahaan turut menerbitkan surat panggilan kerja I dan II, masing-masing pada 12 dan 13 November 2021.
Padahal, Hiras mengaku hanya lima hari tidak masuk kerja dan memberitahu ketidakhadiran kepada mandor. Dia meminta izin berhalangan hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Puncaknya, pada 16 November 2021, Hiras masuk kerja namun dinyatakan tidak hadir. Pada hari yang sama, pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan.
Baca: Ini Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pemiliknya jadi Tersangka
Baca: PHK Karyawan, Koperasi Sahabat Mitra Sejati Dituntut Bayar Kompensasi Rp35 Juta
Pada 1 Desember 2021, Hiras memenuhi panggilan dari perusahaan. Disitu, dia diminta menandatangani surat pengunduran diri dan surat PHK dengan iming-iming akan memberikan uang jasa sebesar Rp2,6 juta.