Bawa Empat Paket Sabu, Warga Tiga Balata Ditangkap di Melanthon Siregar

Share this:
BMG
Shembara, warga Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Shembara, pria asal Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/12/2021) siang. Polisi meringkus pria 32 tahun tersebut atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa Shembara sedang membawa sabu dan berada di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.

Atas informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut. Tiba di sana, melihat Shembara sedang berdiri di pinggir jalan. Polisi pun langsung menyergapnya.

BacaMakin Stres Ketagihan Isap Sabu, Sitompul: Ketangkap Gini Baru Nyesal

BacaEmpat Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Warga Siantar, Dua Lagi asal Taput

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,23 gram dan 3 plastik klip kosong.

Kepada polisi, Shembara mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial K, warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap K.

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Siapa Sosok Asli Bandar Sabu..

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Shembara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: