Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka cabul inisial BAS. (Latar) Ilustrasi anak di bawah umur korban pencabulan. 

Dibawa Raun dari Pagi..

Lalu, tersangka berinisial SS diringkus atas laporan perbuatan cabul terhadap korban berinisial RDH, remaja putri warga Kecamatan Siantar Martoba.

Korban RDH mengaku telah dicabuli pelaku SS di mobil pick up saat parkir di Kolam Renang Mual Pancur 59, Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, pada Minggu (6/2/2022) malam.

Sebelum pencabulan itu, SS sudah membawa RDH raun (jalan-jalan, red) sejak pagi hari. Dan, tiba pada malam harinya, SS membawa RDH ke kolam renang tersebut dan melancarkan aksinya.

Tidak terima, RSD mengadu ke orangtuanya. Mendengar itu, orangtua RDH langsung mencari SS dan menangkapnya dari seputaran Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin malam. Setelah ditangkap, SS diserahkan ke Polres Siantar.

Tersangka pelaku cabul SS. Ilustrasi anak di bawah umur korban pencabulan.

BacaPencabulan Anak Tiri Terungkap, Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka BAS dan SS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: