Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka cabul inisial BAS. (Latar) Ilustrasi anak di bawah umur korban pencabulan. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Senin (7/2/2022).

Masing-masing pelaku berinisial BAS, warga Kecamatan Siantar Timur dan SS, warga Kecamatan Siantar Marihat. Kedua pelaku ditangkap atas laporan orangtua masing-masing korbannya.

Dari kasus ini publik dibuat tercengang setelah tahu lokasi ‘eksekusi’ masing-masing pelaku dilakukan di tempat yang tidak disangka-sangka. Pertama di kebun ubi, Sibatu-batu dan kedua, area parkir lokasi pemandian di Kota Pematang Siantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, tersangka BAS diamankan atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap ENM (17), remaja putri asal Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada 11 Januari 2022 lalu.

Dari penuturan korban, pelaku BAS telah mencabulinya di kebun ubi, tak jauh dari Pemandian Pulau Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Awalnya, BAS mengajak ENM ke kebun ubi itu dengan alasan melihat pemandangan. Sesampainya di sana, BAS malah mencabulinya.

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

BacaWarga Simpang Dua Siantar Dipolisikan, Kasus Memalukan, Korban Cucu Sendiri

Mengetahui hal itu, orangtua ENM tidak terima dan melaporkan BAS ke Polres Siantar. BAS pun ditangkap dari kawasan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Siantar, Senin sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>

Dibawa Raun dari Pagi..

Share this: