SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba menangkap penyedia perjudian jenis toto gelap (togel) online. Dua orang yang terlibat dalam bisnis haram itu ditangkap, Kamis (10/2/2022) sore.
Keduanya Rohim Sitorus (35) dan Surianto Saragih (45), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal bisnis judi togel online yang dijalankan Rohim dan Surianto.
Polisi menangkap kedua pelaku dari salah satu warung di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Baca: Selain Buka Warung Kopi, Diam-diam Rupanya Berbisnis Togel Online
Baca: Tiga Pemain Togel Online Ditangkap, Satu Orang Pemesan Ikut Terjaring
Dalam bisnis judi togel online itu, Surianto berperan sebagai penulis. Sementara, Rohim sebagai penyedia yang menerima angka tebakan judi togel. Rohim kemudian mengirimkan angka tebakan itu ke situs judi online.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp415 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone android, 1 kartu ATM BNI, dan rekapan angka tebakan judi togel.
Baca: Pria Berkepala Plontos Ini Main Togel Online, Ditangkap di Warung Kopi
Baca: Tinggalnya di Dusun, Punya Smartphone Buat Mengakses Judi Togel Online
Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan. Seluruh barang bukti juga sudah disita,” kata Raun.