Tinggalnya di Dusun, Punya Smartphone Buat Mengakses Judi Togel Online

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Feri Prawinta Sipayung jaket switer warna kuning diamankan dari kedai kopi dekat rumahnya di Dusun Bandar Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Simalungun, Kamis (9/1/2020) malam.

PURBA, BENTENGSIANTAR.com– Saat ini, hampir sebagian wilayah di Kabupaten Simalungun, sudah bisa mengakses internet. Namun, ada saja yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Ya, seperti yang dilakukan Feri Prawinta Sipayung.

Warga Dusun Bandar Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Simalungun, ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggunakan smartphone (ponsel pintar, red) miliknya untuk mengakses website www.TOTOHD.com, sebuah situs judi berbasis jaringan internet.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria berusia 29 tahun itu diamankan personel Sat Reskrim Polres Simalungun dari salah satu warung kopi tak jauh dari kediamannya, Kamis (9/1/2020) malam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian yang dimainkan tersangka di warung itu,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan, Jumat (10/1/2020).

BacaBandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari

BacaKeresahan Emak-emak di Sidamanik, Suami Asyik Main Togel

Dalam penangkapan itu, kata Agustiawan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme berisi angka-angka tebakan judi togel yang diakses ke website www.TOTOHD.com, 1 lembar kertas bukti transfer uang sebesar Rp550 ribu, 1 kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI), 1 kartu ATM Bank Negara Indonesia (BNI), dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Sementara, Feri Prawinta Sipayung hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.

Share this: