SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar ganja, Kamis (3/2/2022), malam sekira pukul 21.30 WIB.
Polisi berhasil meringkus tiga orang. Ketiganya Agus (19), Juanfran (20) dan David (21), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Agus dari pinggir Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 plastik hijau berisi ganja seberat 28,92 gram dari dalam baju yang dipakai Agus.
Setelah itu, polisi menginterogasi Agus soal asal ganja tersebut. Agus pun mengaku, ganja itu diperoleh dari Juanfran dan David.
Tidak hanya itu, Agus memberitahu jika kedua temannya itu sedang berada di jembatan Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak ke sana. Tiba di lokasi itu, Juanfran dan David pun ditangkap.
Baca: Bus Putra Pelangi Disetop, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja
Baca: Bawa Ganja Naik Honda Jazz, Ditangkap di Taput, Pemesannya Orang Siantar
Dari kedua pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja seberat 8,62 gram dan 2 unit handphone merk Vivo.
Kepada polisi, David mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus H.
Baca: Siapa Pemasok 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu ke Lapas Siantar?
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.