SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisnis peredaran narkoba jenis sabu di pinggir sungai Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, terungkap, pada Sabtu (12/3/2022) siang.
Satu orang pengedar narkoba ditangkap dari lokasi tersebut. Pengedar itu bernama Yuki (34), warga Kelurahan Simarito.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi soal peredaran sabu di pinggir sungai itu.
Saat polisi tiba di sana, dua orang langsung berupaya melarikan diri. Polisi pun mengejarnya dan berhasil menangkap Yuki.
Baca: Duo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap
Baca: Ungkapan Sesat Terdakwa Narkoba: Pakai Sabu Itu Enak dan Tidak Mengantuk
Dari Yuki, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,44 gram, uang sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kepada polisi, Yuki mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
Baca: Pasangan Kekasih asal Saribudolok ‘Nginap’ di Hotel Prodeo, Ini Kasusnya..
Baca: Gerebek Togel di Saribudolok, Empat Anak Buah Jaga Sipayung Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Yuki sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.