SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang remaja yang terlibat dalam bisnis peredaran sabu, Kamis (31/3/2020) malam.
Remaja 19 tahun itu berinisial FAR. Ia berdomisili di seputaran Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah FAR dilaporkan sedang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya meringkus FAR dari Jalan Sisingamangaraja, tepat di depan Kampus Universitas Simalungun (USI), Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Terjadi di PN Siantar, Vonis Penyalahguna Narkotika Dikorting 14 Bulan Penjara
Baca: Penemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?
Dari FAR, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo dan 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 1 paket sabu seberat 12,14 gram. Sepeda motor FAR turut disita sebagai barang bukti.
Kepada polisi, FAR mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L. Namun sayang, L belum berhasil ditangkap.
Baca: Peredaran Narkotika di Siantar Mengkhawatirkan, Remaja Ikut Terpapar
Baca: Terancam 5 Tahun Bui, Residivis Pencurian Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka FAR sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.