SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pemuda asal Kota Medan Irwansyah Putra (24) dan Ichsan Habibi (27), ketiban sial saat berada di Kota Pematang Siantar. Mereka diringkus dari salahsatu warung nasi, di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (7/4/2022).
Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan keduanya bermula dari informasi diperoleh polisi yang menyebutkan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, dari Irwansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Magnum yang di dalamnya terdapat gulungan plastik berisi 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 7,32 gram.
Baca: Lagi, Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Baca: Dugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim
Kemudian, dari Ichsan ditemukan 1 unit handphone merk Nokia. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.
Atas penemuan barang bukti itu, kedua pemuda yang bermukim di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, digelandang ke Mapolres Siantar.
Baca: Gerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus
Baca: Bandit Narkoba Gang Perdamaian Tanjungbalai Diringkus, Kaki Tangannya si Unong
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.