Si Botak Ditangkap di Kelurahan Bane, 306 Butir Ekstasi Disita, Warga Singgung Givenchi Bar
- Minggu, 17 Apr 2022 - 20:24 WIB
- dibaca 388 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengedar narkotika. Namanya Suprayetno alias Mei (44), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria yang oleh sebagian rekannya menyebut si botak itu ditangkap pada Kamis (14/4/2022) malam, sekira pukul 23.00 WIB, dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Ketika ditangkap, Suprayetno sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 6583 WAB.
Malam itu, Suprayetno sempat membuang sesuatu yang sebelumnya dia pegang. Melihat itu, polisi menyuruh Suprayetno mengambil kembali yang dia buang. Setelah dicek, ternyata 1 paket sabu.
Tak sampai di situ, saat diinterogasi, Suprayetno mengaku masih memiliki barang bukti narkoba lain yang dia simpan di rumah. Polisi kemudian membawa Suprayetno ke rumahnya di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Sesampai di rumah Suprayetno, polisi menemukan 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 kaleng rokok Gudang Garam berisi 1 paket sabu, beratnya 1,62 gram. Kemudian, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 plastik yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil ekstasi seberat 108,89 gram.
Atas penemuan barang bukti itu, Suprayetno digelandang ke Mapolres Siantar. Selain barang bukti narkotika sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone merk Vivo dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.
Kepada polisi, Suprayetno mengaku, jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K dan ekstasi dari seserang berinisial L. Namun, polisi belum berhasil menangkap K maupun L.
Baca: Diframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang
Baca: Gerebek Rumah di Handayani Siantar, Dua Laki-laki Satu Perempuan Diamankan, Ditemukan Ekstasi Palsu
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Suprayetno sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.