Tersandung Narkoba, Pria asal Sinaksak Ini Terancam Lebaran di Penjara
- Jumat, 29 Apr 2022 - 22:16 WIB
- dibaca 718 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Herman alias Eman, warga Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun, terancam lebaran di penjara. Pria 44 tahun tersebut harus berhadapan dengan hukum karena perkara narkoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Herman dari Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (27/4/2022) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Herman di lokasi tersebut.
Baca: Oknum Polisi Simalungun Ditangkap di Melanthon Siantar, Kasus Narkoba
Baca: Maling Spesialis Alfamart di Siantar Tertangkap Tangan, Ketahuan Saat Lubangi Dinding
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,47 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.
Kepada polisi, Herman mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus O.
Baca: Tampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Baca: Tiga Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Dua Warga Pondok Sayur
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Herman alias Eman sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.