Tampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba

Share this:
BMG
Alex, warga Perumnas Batu 6, Simalungun tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu di simpang Gang Mutaqin, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (25/5/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Alex, warga Perumnas Batu Enam, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/5/2021).

Polisi menangkap pria 35 tahun itu dari pinggir Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di simpang Gang Mutaqin, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Penangkapan Alex juga tidak lepas dari laporan masyarakat. Alex dilaporkan kerap bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut.

Saat diringkus, Alex sedang berdiri di pinggir jalan sekitaran Rumah Makan Cindelaras Jalan SM Raja itu. Alex pun sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,20 gram yang disimpan di kantong celananya.

Namun, polisi keburu melihatnya. Polisi kemudian menyuruh Alex mengambil kembali sabu tersebut.

BacaPemuda Asal Perumnas Batu Enam Tertangkap Setelah Belanja Sabu di Sidamanik

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah

Selain sabu itu, polisi turut menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat yang dikendarai Alex sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Alex berikut dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Siantar. Di hadapan penyidik, Alex tampak murung seakan menyesali perbuatannya.

BacaPengedar Sabu Tanjung Pinggir Ditangkap, 9 Paket Siap Edar Disita

BacaBawa Ganja Naik Honda Jazz, Ditangkap di Taput, Pemesannya Orang Siantar

Namun ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Alex kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Alex sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: