Malam Jumat Berdarah di dekat Pasar Horas Siantar, Pemilik Kamar Ditikam, Gara-gara Anu..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Afrizal Batubara alias Ucok (2 dari kiri), tersangka pembunuhan Jumiati. Lokasi peristiwa tepat di dekat Gedung IV Pasar Horas Siantar, Kamis (26/5/2022) malam.

Sakit Hati Ditagih Sewa Kamar

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan adanya kejadian tersebut. Banuara mengungkapkan, Ucok sudah ditangkap dari salah satu kos-kosan, Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Banuara menerangkan, dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam Jumiati.

“Motifnya pelaku sakit hati karena ditagih uang sewa kamar. Malam itu, Ucok kebetulan tidak punya uang dan berjanji akan membayar uang sewa kamar esok hari,” jelas Banuara.

BacaJangan Sekali-kali Hina Orangtua! Teman Sendiri ‘Dieksekusi’ di Saribudolok

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

Banuara menambahkan, dalam kasus tersebut, Ucok dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: