Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Hotel Central Inn Siantar
- Sabtu, 4 Jun 2022 - 20:53 WIB
- dibaca 1.199 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga tersangka pengedar sabu. Ketiganya ditangkap dari jalan yang sama, namun pada waktu berbeda.
Mereka adalah Koko Fauzan (30), warga Jalan TVRI, Komplek SD Inpres, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta Surya Agung (21) dan Rian Pradana (28), warga Dusun V, Desa Mangkei Baru, Kabupaten Batubara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Koko dari Hotel Central Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (31/5/2022) siang.
Hotel tersebut digerebek setelah polisi mendapat informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dijalankan Koko di sana.
Polisi meringkus Koko dari kamar 207 hotel tersebut.
Dari kamar itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram, 1 unit handphone merk Vivo, 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 1 dompet hitam berisi uang Rp300 ribu, 2 sendok terbuat dari pipet, serta 1 bungkusan plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Baca: Dijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar
Baca: Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui
Kepada polisi, Koko mengaku, jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.