Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Hotel Central Inn Siantar

Share this:
BMG
Koko Fauzan, Surya Agung dan Rian Pradana, tiga tersangka pengedar sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Naik Honda Scoopy Tanpa Pelat

Lalu, pada Rabu (1/6/2022) sore, polisi kembali meringkus dua tersangka narkoba dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya Surya dan Rian.

Saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang buki berupa 2 paket sabu seberat 1,98 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp300 ribu.

Kedua tersangka mengaku, jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, polisi belum berhasil meringkus R.

BacaRumah di Samping Kafe Amerta Siantar Digerebek, Sudahlah.. Stop Pakai Narkoba!

BacaEmpat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: