Pengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Polres Pematang Siantar memasang police line di tempat hiburan malam (THM) Braga'a Cafe & Bar Siantar, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, atas tertangkapnya seorang pengedar ekstasi, Rabu (17/8/2022).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siatar menangkap seorang pengedar ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Braga’a Cafe & Bar, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (17/8/2022) dini hari.

Tersangkanya Imanuel YW Saragih alias Blek (34), warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan di Braga’a setelah mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di sana.

Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli ekstasi. Hingga akhirnya, polisi meringkus Imanuel.

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

BacaStudio 21 Digerebek, 13 Orang Diamankan, 2 Pengunjung Positif Narkoba

Dari Imanuel, polisi memukan barang bukti berupa 1 gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau, uang sebesar Rp20 ribu, dan 1 unit handphone merk Vivo.

Halaman Selanjutnya >>>

Dipasang Police Line

Share this: