Pertama dalam Sejarah, Siantar Dipimpin Walikota Perempuan, Selamat Buat Susanti

Share this:
BMG
Susanti Dewayani. (Insert) Gubernur Edy Rahmayadi melantik Susanti Dewayani sebagai Walikota Siantar dan Waris Thalib sebagai Walikota Tanjungbalai, bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (22/8/2022).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Susanti Dewayani resmi menjabat Walikota Siantar. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Susanti Dewayani menjadi Walikota Pematang Siantar dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Senin (22/8/2022).

Dengan dilantiknya Susanti, ini merupakan sejarah pertama Kota Pematang Siantar dipimpin walikota perempuan.

Dirangkum dari berbagai sumber, saat Kota Pematang Siantar masih bahagian dari Kabupaten Simalungun pada 1945, kemudian menjadi daerah otonom sebagai kota madya pada tahun 1956 hingga Februari 2022, baru kali ini Kota Pematang Siantar, pemimpinnya seorang perempuan.

Diketahui bahwa Susanti Dewayani merupakan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020. Ia berpasangan dengan Walikota Siantar terpilih Asner Silalahi.

Namun takdir berkata lain, Asner Silalahi meninggal dunia sebelum pelantikan. Dan, Susanti Dewayani dilantik seorang diri, sebagai wakil walikota Siantar sekaligus dikukuhkan menjadi penjabat Walikota Siantar, enam bulan lalu.

Dan pada hari ini, Susanti Dewayani resmi menjabat Walikota Siantar defenitif. Pelantikan Susanti sebagai Walikota Pematang Siantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.12-1338, tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan pengangkatan Walikota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Walikota Pematang Siantar hasil Pilkada Serentak 2024.

BacaBikin Pangling, Susanti Dewayani Terlihat Lebih Muda Saat Dilantik jadi Wakil Walikota Siantar

BacaKalah di Pilkada Simalungun, Rospita Sitorus Daftar Jadi Calon Wakil Walikota Sianta

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan. Kelimanya, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Sayangi rakyat, cintai rakyat sepenuh hati,” kata Edy, usai memimpin Acara Pelantikan bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Walikota Siantar dari Masa ke Masa

Share this: