Dalam Dua Minggu, Timbun 2.600 Liter Biosolar, Didapat dari SPBU Siantar
- Selasa, 23 Agu 2022 - 17:41 WIB
- dibaca 428 kali
Atas penemuan barang bukti itu, Halasson Situmorang digelandang ke Mapolres Siantar, guna pemeriksaan selanjutnya.
Dari pemeriksaan polisi, pria kelahiran Tombak Pulo-pulo itu diketahui memiliki alamat ganda; Jalan PJR Km 19 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau dan Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengungkapkan, saat petugas melakukan penggerebekan, Halasson Situmorang hanya seorang diri di lokasi kejadian.
Sementara, total BBM biosolar yang telah ditimbun pelaku, menurut pengukuran pihak Metrologi, sebanyak 2.600 liter (2,6 ton).
Baca: SPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET
Baca: Catat! Mulai Hari Ini Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Naik
Atas perbuatannya, Halasson Situmorang diancam dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.