Dalam Dua Minggu, Timbun 2.600 Liter Biosolar, Didapat dari SPBU Siantar

Share this:
BMG
Halasson Situmorang, pelaku penimbun BBM Biosolar. (Insert) Truk Isuzu bermuatan 12 drum berisi biosolar, pompa merk tiger dan perangkat lain. Rencananya, biosolar itu akan diselundupkan ke daerah Provinsi Riau.

Punya Alamat Ganda

Atas penemuan barang bukti itu, Halasson Situmorang digelandang ke Mapolres Siantar, guna pemeriksaan selanjutnya.

Dari pemeriksaan polisi, pria kelahiran Tombak Pulo-pulo itu diketahui memiliki alamat ganda; Jalan PJR Km 19 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau dan Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengungkapkan, saat petugas melakukan penggerebekan, Halasson Situmorang hanya seorang diri di lokasi kejadian.

Sementara, total BBM biosolar yang telah ditimbun pelaku, menurut pengukuran pihak Metrologi, sebanyak 2.600 liter (2,6 ton).

Petugas menunjuk barang bukti jerigen dan tangki air terbuat dari plastik warna hitam milik pelaku Halasson di lokasi kawasan perkebunan kelapa sawit, Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimnun, Kota Pematang Siantar.

BacaSPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET

BacaCatat! Mulai Hari Ini Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Naik

Atas perbuatannya, Halasson Situmorang diancam dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: