SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian.
Polisi kembali bergerak mengungkap bisnis haram tersebut. Polisi pun menangkap seorang juru tulis (jurtul) perjudian jenis toto gelap (togel).
Tersangkanya Royen Hadiwijaya G Tampubolon (35), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Royen diringkus dari salah satu warung di Jalan Mangga, Gang Cempedak, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu (27/8/2022) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal akvitas perjudian yang dijalankan Royen di warung tersebut.
Baca: Main Kali Bah, Kelima Tersangka Judi Yang Diangkut Itu Emak-emak
Baca: Bandel Masih Saja ‘Nulis’, 2 Pria dan 1 Wanita Ini Pun Masuk Sel
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kertas berisi angka tebakan judi jenis togel hongkong dan uang sebesar Rp13 ribu.
Kanit Jahtanras Polres Siantar Ipda Moses Butarbutar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Moses menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki para pelaku perjudian, khususnya di Kota Siantar.
“Segala bentuk perjudian akan kita berantas,” tegas Moses.
Baca: Duduk-duduk di Warkop, Bisnis Togel Dikendalikan Lewat Situs Online
Baca: Kontroversi Judi Online, Tidak Mendukung Program Pemerintah tapi Pemain Divonis Ringan
Moses menambahkan, tersangka Royen Hadiwijaya G Tampubolon sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.