Bangun GOR Disoal, Walikota Susanti Ajak Kapolres, Dandim dan Kajari ‘Hadapi’ DPRD Siantar
- Minggu, 4 Sep 2022 - 21:28 WIB
- dibaca 778 kali
Bangun Guna Serah GOR, Pemko Siantar Dapat Apa?
Untuk diketahui bahwa pola kerjasama pemanfaatan GOR, antara Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana, yakni Bangun Guna Serah (BGS). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Lewat kerja sama itu, PT Suriatama Mahkota Kencana akan membangun gedung enam lantai. Oleh PT Suriatama Mahkota Kencana akan dibuat pusat perbelanjaan sekelas mall di gedung baru itu.
Sementara, Pemko Siantar kebagian fasilitas Gedung Olah Raga dan kantor baru Puskesmas Pardomuan.
Atas kerja sama itu, Walikota Susanti mengklaim Pemko Siantar akan menerima manfaat langsung adalah peningkatan pendapatan daerah melalui kontribusi tahunan dengan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp20,770 miliar.
Lalu, penerimaan pendapatan daerah lainnya dari penghapusan Gedung Olah Raga yang lama, yaitu senilai Rp1,046 miliar. Ditambah penyerapan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall tersebut nantinya.
Baca: Mencuri di SMA HKBP Siantar, Ditangkap dari Asahan, Pelaku Punya Tato di Wajah
Baca: Lima Bulan Menghilang, Wanita Lansia di Siporkas Raya Ditemukan Jadi Kerangka
Selanjutnya, penerimaan seluruh bangunan yang dibangun oleh pihak investor setelah masa perjanjian kerjasama selesai, adalah senilai Rp234,8 miliar.