Basis Narkoba Kelurahan Bantan Siantar Diuber, Tiga Pengedar Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga pengedar narkoba basis Kelurahan Bantan Siantar, masing-masing; Pandi Armansyah, Suhendra alias Nefed dan Rahandy Putra Harahap alias Randi diamankan di RTP Polres Siantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga pengedar narkoba jenis sabu yang bermarkas di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap polisi. Penangkapan itu berlangsung dalam dua hari, Minggu (18/9/2022) dan Senin (19/9/2022).

Tiga tersangka yakni Pandi Armansyah (27) dan Suhendra alias Nefed (39), warga Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, serta Rahandy Putra Harahap alias Randi (22), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek rumah Pandi, Minggu sekira pukul 20.00 WIB.

Rumah Pandi digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.

Dalam penangkapan Pandi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,44 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

BacaSebulan Pernikahan, Pasangan Suami Istri Asal Tomuan Ini Nginap di Sel, Kasusnya Ini!

Setelah ditangkap, Pandi kemudian diinterogasi soal asal sabu itu. Pandi mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Nefed.

Halaman Selanjutnya >>>

24,99 Gram Sabu

Share this: